Minggu, 09 November 2014

NEGARA DAN WARGA NEGARA

A. HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAH



    • PENGERTIAN HUKUM
           Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya. 
Pengertian hokum menurut para ahli :
  1. Artistoteles :Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
  2. Karl Max Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
  3. Thomas Aquinsa : H ukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
  4. Plato Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  5. Grotius : Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
  6. Roscoe Pound : Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individulainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering
  7. Jonh AustinSeperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi
  8. Karl Von Savigny : Aturan yang terbentuk melalui kebiasan kerayatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakara pada akar manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasan warga masyarakat.
  9. Hans Kelsen Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
  10. Van VanenhovenSuatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.



    • SIFAT & CIRI-CIRI HUKUM
    Ciri - ciri hukum : 
    1.  Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
    2.  Peraturan itu diadakan oleh badan - badan resmi yang berwajib
    3. Peraturan itu bersifaft memaksa
    4.  Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
    5.  Berisi perintah atau langgaran
    6.  Perintah atau langgaran itu haus dioatuhi semua orang

    Sifat - sifat hukum
    1. Mengatur : Hukum memuat peraturan - peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
    2. Memaksa : Hukum dapat memaksa anggota masyarakatnya untuk mematuhi, apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas. 
    •  PEMABAGIAN HUKUM 

    -  Hukum menurut bentuknya 
    1. Hukum tertulis, yaitu hukum dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan 
    2. Hukum tidak tertulis, yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyainan masyarakat, tetapi tidak tetulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan-undangan
    -  Hukum menurut tempat berlakunya 
    1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu Negara
    2. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
    3. Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan dinegara lain

    -  Hukum menurut sumbernya 
    1. Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang mnentukan agar sesuatu dapat disebut hukum dan mempunyai kekuatan meningkat
    2. Sumber hukum fomil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukkannya

    -  Hukum menurut waktu berlakunya 
    1. IUS CONSTITUTUM (Hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sampai sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu 
    2. IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang

    -  Hukum menurut isinya 
    1. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara oranng yang satu dengan orang lain, dengan menitik beratnya kepada kepentingan perorangan
    2. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan anatara Negara dengan alat perlengkapannya taua Negara dengan perorangan

    -  Hukum menurut memertahankannya
    1. Hukum fomil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memertahankan hukum materil
    2. Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang memuat kepentingan  - kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan - larangan

    - Hukum menurut sifatnya
    1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak 
    2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak - pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri 

    • PENGERTIAN NEGARA 
      Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial  


    • 2 TUGAS UTAMA NEGARA
      Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama :
    1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan yang lainya
    2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
    • SIFAT - SIFAT NEGARA  
    1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
    2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
    3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali. 
  
    • 2 BENTUK NEGARA
    1. Negara kesatuan ( Unitarisem ) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus pemerintahan dalam Negara itu pada pusat
      - Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat. 
      - Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri 
    2. Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama


    • UNSUR - UNSUR NEGARA
      • Konstitutif


Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.


Wilayah  : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat  : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan

Pemerintah  : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya
      •  Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.  

Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain : 
  1. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang) 
  2. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
  3. Penyelenggaraan ketertiban hukum
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
      • Demonstratif
      •  Administratif


    • TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 
          Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”  

Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu: 
    1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
    2. Memajukan kesejahteraan umum
    3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
    4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. 
    • PENGERTIAN PEMERINTAH

        Pengertian Pemerintahan | Pemerintahan adalahsuatu pengertian campuran untuk pekerjaan yang bermacam-macam. Pelaksanaan perusahaan umum, pengusahaan kekayaan pemerintah, pelaksanaan pekerjaan umum, pengawasan kegiatan rakyat, pengaturan kedudukan hukum rakyat. Struktur pemerintah meliputi cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam istilah ini sekaligus tercakup segi hubungan antara ketiga cabang kekuasaan itu serta wewenang masing-masing. Jadi, istilah pemerintahan mencakup pengertian struktur dan mekanisme kekuasaan dalam suatu negara. Istilah pemerintah lebih menggambarkan peralatan atau organ pemerintahan itu sendiri.

Pengertian pemerintahan tidak seragam, bahkan di kalangan sarjana, karena ada yang menganggap bahwa pemerintah itu adalah sama dengan negara. Pimpinan negara terletak dalam tangan suatu organisasi teknis. Organisasi teknis ini memimpin suatu pertambahan jabatan. Organisasi teknis inilah biasanya disebut pemerintah. Pemerintah meliputi tiga pengertian yang tidak sama, yaitu:
    1. Penguasa: Gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti kata yang luas. Jadi, termasuk semua badan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, badan kenegaraan yang bertugas membuat peraturan, badan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan dan mempertahankan peraturan yang dibuat oleh badan yang disebut pertama, badan kenegaraan yang bertugas mengadili. Berarti, meliputi badan legislatif, eksekutif, yudikatif. Pengertian di atas disebut overheid, gouvernement (Belanda), authorities, government (Inggris), penguasa (Indonesia).
    2. Kepala Negara: Gabungan badan kenegaraan yang tertinggi atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara, misalnya raja, presiden.
    3. Eksekutif: Kepala negara (Presiden) bersama-sama dengan menteri-menterinya. Berarti organ eksekutif, yang biasa disebut Dewan Menteri atau Kabinet. 
    •   PERBEDAAN ANTARA PEMERINTAH DENGAN PEMERINTAHAN

Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.

Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

 Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.

Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
B. WARGA NEGARA


    • PENGERTIAN WARGA NEGARA


       Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    • 2 KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA 
    1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
    2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia


    • ORANG - ORANG YANG BERADA DALAM 1 WILAYAH NEGARANYA
  1. RAKYAT
    Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara. 
              2.  WILAYAH
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk satu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble).
              3.   PEMERINTAH
                       Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan                                      memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan                                   penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.

            4.UUD (konstitusi)

            5. PENGAKUAN INTERNASIONAL (secara de facto maupun de jure).

    • PASAL YANG TERCANTUM DI DALAM UUD 45 TENTANG WARGA NEGARA
Pasal yang tercantum dalam UUD 1945 tentang warga negara yaitu: 
Pasal 26 :


  1. Yang menjadi warga negara ialah orang Bangsa Indonesia aseli dan Bangsa orang asing yang disahkan dengan undang - undang sebagai warga negara.
  2. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27 : 


  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 
  2. Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan  dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.


    • PASAL YANG TERCANTUM DI DALAM UUD 45 TENTANG KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA 
Undang - undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :   
- PASAL 28 A 
  1. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya 
 - PASAL 28 B
  1. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  2. Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi 
 - PASAL 28 C
  1. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya. 
  2. Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif. 
- PASAL 28 D 
  1. Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.
  2. Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 
  3. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
  4. Hak atas status kewarganegaraan.
- PASAL 28 E
    1. Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
    2. Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
    3. Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
    - PASAL 28 F
  1.  Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
- PASAL 28 G 
  1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
  2. Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
- PASAL 28 H 
  1. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan.
  3. Hak atas jaminan sosial. 
  4. Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun. 
- PASAL 28 I
    1. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif). 
    2. Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut.
    3. Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
 - PASAL 28 J
    1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
    2. Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
       
- PASAL 30 ayat 1 dan 2
    1. Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
    2. Menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
 
 
SUMBER : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar