Kamis, 06 Oktober 2016

RUU HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.


Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.

PROSES PEMBUATAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG (RUU)
  1. Lahirnya Undang - Undang
    Proses pembuatan undang-undang adalah rentetan kejadian yang bermula dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, dan pengesahan. Semua proses tersebut dilakukan oleh para aktor, yang dalam sistem demokrasi modern disebut eksekutif (Presiden beserta jajaran kementriannya) dan legislatif (DPR). Tentang bagaimana DPR itu, kewenangan serta strukturnya tidak perlu lagi kita bahas lagi karena telah dibahas pada bab terdahulu. Yang akan dibahas pada bagian ini adalah bagaimana proses pembentukan sebuah undang-undang
  2. Perencanaan
    Kita tentu bertanya dasar apa yang digunakan oleh DPR dan presiden untuk menentukan Rancangan Undang-undang (RUU) apa saja yang akan dibahas pada suatu periode tertentu. Sejak tahun 2000, DPR dan pemerintah telah menuangkan indikator program mereka dalam apa yang disebut dengan Program Pembangunan Nasional (Undang-undang N0. 25 tahun 2000). Di dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) itu terdapat indikator pembangunan bidang hukum, salah satu indikatornya adalah ditetapkannya sekitar 120 butir peraturan perundang-undangan.
    Kemudian proses pembahasannya sama dengan proses pembahasan undang-undang, hanya saja melibatkan seluruh perwakilan komisi yang ada di DPR Penyusunan Repeta dilakukan oleh pemerintah (yang diwakili oleh Menteri Kehakiman dan HAM) dan Badan Legislasi setelah mendapatkan masukan dari fraksi dan komisi serta dari Sekretariat Jenderal. Ada beberapa kriteria yang digunakan untuk menyusun daftar RUU yang akan dimasukan dalam Repeta: 
    (1) adalah yang diperintahkan langsung oleh undang-undang, (2) yang ditetapkan oleh Ketetapan MPR, (3) yang terkait dengan perekonomian nasional, dan yang (4) yang terkait dengan perlindungan terhadap ekonomi sosial
  3. Usulan rancangan Undang-undang
    Sebuah RUU dapat berasal dari DPR (usul inisiatif DPR) atau dari pemerintah. Di dalam DPR sendiri ada beberapa badan yang berhak mengajukan RUU, yaitu komisi, gabungan komisi, gabungan fraksi atau badan legislasi. Sebelum sampai pada usul inisiatif DPR, ada beberapa badan yang biasanya melakukan proses penyiapan suatu RUU. Sebagai ilustrasi, RUU Komisi Anti Korupsi dipersiapkan oleh Fraksi PPP, sedangkan pada RUU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (TCP3) dipersiapkan oleh tim asistensi Baleg (Badan Legislasi).
    Pada tingkat fraksi penyusunan sebuah RUU dimulai dari adanya amanat dari mukatamar partai. Kemudian fraksi tersebut membentuk tim pakar yang merancang RUU tersebut berdasarkan masukan masyarakat melalui DPP maupun DPD partai. Sementara itu, pada RUU usulan pemerintah, tata cara perumusannya diatur dalam Keppres 188 tahun 1998. Prosesnya dimulai dengan penyusunan konsep dan naskah akademis yang diikuti oleh permohonan prakarsa yang dilakukan oleh departemen teknis atau lembaga non departemen yang terkait. Setelah mendapatkan persetujuan dari presiden barulah dibentuk panitia perancang RUU. Ada model yang hampir sama dalam setiap pembentukan tim perancang undang-undang ini. Ketuanya adalah menteri dari departemen teknis terkait, kemudian tim intinya terdiri dari pejabat eselon I (setingkat dirjen), pejabat dari instansi lain yang akan terkait dengan substansi RUU, serta tokoh atau akademisi yang dianggap memiliki keahlian di bidang tersebut. Sedangkan tim asistensi biasanya melibatkan banyak masyarakat sipil seperti kalangan LSM. Tim perancang ini kemudian akan merumuskan sekaligus mengonsultasikan rancangan tersebut kepada publik.
UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN


HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42pasal) antara lain yang mengatur tentang :
  1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
  2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
  3. Perumahan ( 13 pasal )
  4. Pemukiman ( 11 pasal )
  5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
  6. Pembinaan (6 pasal )
  7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
  8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
  9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
  10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
BAB 1
  1. Fungsi dari rumah
  2. Fungsi dari Perumahan
  3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
  4. Satuan lingkungan pemukiman
  5. Prasarana lingkungan
  6. Sarana lingkungan
  7. Utilitas umum
  8. Kawasan siap bangun
  9. Lingkungan siap bangun
  10. Kaveling tanah matang
  11. Konsolidasi tanah permukiman

BAB 2
Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
  • Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
  • Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
  • Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
  • Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

BAB 3
Perumahan, isi bab ini antara lain :
  • Hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
  • Kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
  • Pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
  • Pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
  • Kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
  • Pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
  • Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
  • Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
  • Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan, dll.


BAB 4 
Permukiman, isi bab ini antara lain :
  • Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
  • Tujuan pembangunan permukiman
  • Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
  • Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
  • Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
  • Kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
  • Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
  • Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
  • Tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
  • Kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman, dll

BAB 5
Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :

  • Hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
  • Keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

BAB 6 
Pembinaan, isi bab ini antara lain :

  • Bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
  • Pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
  • Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah, dll.

BAB 7
Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
  • Hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian, dan
  • Hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

BAB 8
Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
  • Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
  • Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

BAB 9
Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
  • Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini. 

BAB 10
Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3.
  • Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

SUMBER : 




Jumat, 30 September 2016

HUKUM PRANATA BANGUNAN

Pengertian Hukum Pranata Pembangunan 

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia. Di Indonesia.

Hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia di mana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)

Untuk membahas masalah hukum pranata pembangunan di Indonesia, pertama-tama kita harus mengetahui apa yang sebenarnya dimaksud dengan hukum pranata pembangunan dengan menafsirkan per satu kata, menurut kamus besar bahasa Indonesia ;
  • Hukum adalah adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dengan peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yangg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
  • Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda
  • Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup
Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu
  1. Manusia
    Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan
  2. Sumber Daya Alam
    Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan
  3. Modal
    Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah
  4. Teknologi
    Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan
     
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

  1. Plato 
    Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat

  2. Immanuel Kant
    Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan
  3. Leon Duguit
    Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
  4. S.M. Amin
    Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara
  5. J.C.T. Simorangkir
    Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
  6. Achmad Ali
    Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu
  7. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
    Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat
  8. Borst
    Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan
  9. Sunaryati Hartono
    Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat
  10. Ridwan Halim
    Hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat
Struktur Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia 
  1. Legislatif (MPR-DPR) pembuat produk hukum
  2. Eksekutif (Presiden-Pemerintah)  pelaksana perUndang-Undangan yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
  3. Yudikatif (MA-MK) sebagai Lembaga Penegak Keadilan
    • Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik
    • Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
    • Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan dsb.

Contoh Hukum Pranata Pembangunan

  • Contoh IMB
Contoh dalam Hukum Pranata Pembangunan seperti Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah  perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.



Selasa, 26 Januari 2016

ARSITTEKTUR BIOKLIMATIK

 
  •    Pengertian Arsitektur Biologis
     Penghematan energi dalam masa kontemporer ini sudah seharusnya merupakan bagiandari gaya hidup kita karena harga energi yang semakin mahal. Termasuk diantaranyaadalah kegiatan atau upaya penghematan energi operasionalisasi bangunan. Untuk itumaka dibutuhkan kiat dan strategi perancangan bangunan yang berorientasi pada aspek konservasi energi.Pengertian konservasi energi tidak sekedar hanya penghematan pemakaian energi tetapi juga dalam hal mengupayakan penggunaan sumber energi yang masih berkesinambungan (sustainable), misalnya perhatian pada penggunaan sumber energi matahari, angin,biogas untuk operasional teknik pada bangunan. Artinya pada bangunan juga harusditerapkan strategi desain yang mengarah pada peluang penggunaan energi yangterbarukan tersebut.Di beberapa negara, terutama di negara maju, pemakaian energi pada sektor bangunansudah mencapai lebih dari 30% terhadap total konsumsi energi bagi semua sektor.Konsumsi energi terbesar di bangunan pada umumnya adalah untuk pemakaian sistimpenghawaan mekanik yang dapat mencapai sekitar 35% dan untuk penerangan buatansekitar 20%. Untuk mengupayakan penghematan energi pada bangunan gedung, dibutuhkan suatu strategi desain yang dapat dipakai untuk menurunkan angka pemakaianenergi pada operasional bangunan.

     Arsitektur bioklimatik adalah suatu konsep terpadu pada rancangan bangunan dimanasistim struktur, ruang dan konstruksi bangunan tersebut dapat menjamin adanya kondisinyaman bagi penghuninya. Penggunaan perangkat elektro-mekanik dan energi tak terbarukan adalah seminimal mungkin, sebaliknya memaksimalkan pemanfaatan energidari alam sekitar bangunan tersebut. Dengan demikian, maka pendekatan bioklimatik pada desain arsitektur pada hakekatnya bertitik tolak dari dua hal fundamental untuk menentukan strategi desain yang responsif terhadap lingkungan global yaitu kondisikenyamanan manusia dan penggunaan energi secara pasif. 


  • Kenyamanan Versus Hemat Energi
      Dalam bidang perancangan arsitektur, jaminan terhadap pencapaian standar kenyamanan,keselamatan dan keamanan di dalam dan disekitar bangunan menjadi titik tolak kualitashasil rancangan. Berkaitan dengan aspek penghematan energi bangunan, jeniskenyamanan yang berhubungan adalah kenyamanan termis dan kenyamanan penerangan(pencahayaan). Dalam pandangan umum, untuk mencapai kenyamanan termis danpencahayaan yang memenuhi standar, seringkali kita dihadapkan pada kebutuhanpenggunaan perangkat pengkondisian udara mekanik (AC) dan lampu. Pemakaian ACdan lampu jelas dituntut memerlukan energi listrik yang cukup besar.Jadi dalam hal ini, tantangan terhadap pendekatan arsitektur bioklimatik adalah untuk mencapai optimasi hasil rancangan guna mendapatkan dua tujuan sekaligus yaitutercapainya standar kenyamanan bagi pemakai bangunan dan hemat energi.
Kenyamanan penerangan bagi manusia mengandung arti tercapainya kecukupan kuatpenerangan, tidak silau dan kesesuaian warna yang terlihat. Jadi pada prinsipnyakenyamanan penerangan adalah bergantung pada angka kuat penerangan dari sumbercahaya dan komponen pendukungnya, posisi atau kedudukan dari sumber cahaya, sertaaspek pewarnaan dan material permukaan lingkungan. 

  • Perkembangan Arsitektur Bioklimatik
    Perkembangan Arsitektur Bioklimatik berawal dari 1960-an. Arsitektur Bioklimatik merupakan arsitektur modern yang dipengaruhi oleh iklim. Arsitektur bioklimatik merupakan pencermian kembali arsitektur Frank Loyd Wright yang terkenal dengan arsitektur yang berhubungan dengan alam dan lingkungan dengan prinsip utamanya bahwa didalam seni membangun tidak hanya efisiensinya saja yang dipentingkan tetapi juga ketenangannya, keselarasan, kebijaksanaan, kekuatan bangunan dan kegiatan yang sesuai dengan bangunannya, “Oscar Niemeyer dengan falsafah arsitekturnya yaitu penyesuaian terhadap keadaan alam dan lingkungan, penguasaan secara fungsional, dan kematangan dalam pengolahan secara pemilihan bentuk, bahan dan arsitektur”.
Akhirnya dari Frank Wright dan Oscar Niemeyer lahirlah arsitek lain seperti Victor Olgay pada tahun 1963 mulai memperkenalkan arsitektur bioklimatik. Setalah tahun 1990-an Kenneth Yeang mulai menerapkan arsitektur bioklimatik pada bangunan tinggi bioklimatik yang memenangkan penghargaan Aga Khan Award tahun 1966 dan Award pada tahun 1966.
 
     Perkembangan zaman pada era ini, yaitu menemukan karya karya arsitektur baru juga dapat diterima oleh masyarakat sekitar. Salah satunya adalah arsitektur bioklimatik ini yang berfungsi penghematan energi, juga mengurangi efek globalisasi yang mungkin sudah menjadi buruknya kondisi bumi saat ini. Arsitek arsitek muda masa depan harus bijaksana dalam mndessain karya karyanya agar bisa diterima oleh masyarakat sekitar, tidak lupa juga jangan menghilangkan biologis atau penghijauan pada bangunan arsitekturnya, karena pada masa yang akan datang penghijauan dimuka bumi akan semakin menghilang.

SUMBER  :