Jumat, 30 Maret 2018

Dasar Kebijaksanaan Konservasi

Pengertian Konservasi

Pada awalnya konsep konservasi terbatas pada pelestarian benda-benda/monumen bersejarah (biasa disebut preservasi). Namun konsep konservasi tersebut berkembang, sasarannya tidak hanya mencakup monumen, bangunan atau benda bersejarah melainkan pada lingkungan perkotaan yang memiliki nilai sejarah serta kelangkaan yang menjadi dasar bagi suatu tindakan konservasi.

Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan.
Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah :

  • Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
  • Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam
  • (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
  • Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
  • Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Gambar 1. Kawasan Kota Tua
Sumber : ridhodarmawan (2017)

Konservasi merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use).  Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.

Di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

Gambar 2. Area terbuka 
Sumber : Google Image (2018)

Konservasi secara umum diartikan pelestarian namun demikian dalam khasanah para pakar konservasi ternyata memiliki serangkaian pengertian yang berbeda-beda implikasinya :
  • Menurut Danisworo (1991), konservasi merupakan upaya memelihara suatu tempat berupa lahan, kawasan, gedung maupun kelompok gedung termasuk lingkungannya. Di samping itu, tempat yang dikonservasi akan menampilkan makna dari sisi sejarah, budaya, tradisi, keindahan, sosial, ekonomi, fungsional, iklim maupun fisik (Danisworo, 1992). Dari aspek proses disain perkotaan (Shirvani, 1985), konservasi harus memproteksi keberadaan lingkungan dan ruang kota yang merupakan tempat bangunan atau kawasan bersejarah dan juga aktivitasnya.
  • Menurut Adishakti (2007) istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981 yaitu : Charter for the Conservation of Places of Cultural Significance, Burra, Australia. Piagam ini lebih dikenal dengan Burra Charter. Dalam Burra Charter konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik. Pengertian ini sebenarnya perlu diperluas lebih spesifik yaitu pemeliharaan morfologi (bentuk fisik) dan fungsinya Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut. Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik saja.
  • Menurut Sidharta dan Budihardjo (1989), konservasi merupakan suatu upaya untuk melestarikan bangunan atau lingkungan, mengatur penggunaan serta arah perkembangannya sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa mendatang sedemikian rupa sehingga makna kulturalnya akan dapat tetap terpelihara.
Konservasi dengan demikian sebenarnya merupakan pola upaya preservasi namun dengan tetap memanfaatkan kegunaan dari suatu tempat untuk menampung/memberi wadah bagi kegiatan yang sama seperti kegiatan asalnya atau bagi kegiatan yang sama sekali baru sehingga dapat membiayai sendiri kelangsungan eksistensinya. Dengan kata lain konservasi suatu tempat merupakan suatu proses daur ulang dari sumber daya tempat tersebut.


Sumber :
https://finifio.wordpress.com/2016/06/04/apa-itu-konservasi-arsitektur/

Selasa, 28 November 2017

Sharma Springs Bamboo House

Kota Bali adalah primadona pariwisata Indonesia yang sudah terkenal di seluruh dunia, terutama pantainya, begitu banyak pnatai di Bali yang memiliki keindahan melimpah disajikan untuk para wisatawan lokal maupun dari Mancanegara. Selain pantai yang menjadi daya tarik utama para wisatawan untuk berkunjung ke Bali namun ada tempat wisata sekaligus tempat penginapan di Kota Bali yang menyatu dengan alam dan berbahan sederhana namun memiliki jual yang mahal serta memiliki fasilitas yang bagus serta indah. 

Jika Anda ingin menginap di tempat yang unik dan ingin lebih menyatu dengan alam, mungkin Anda bisa menjatuhkan pilihan ke hotel yang satu ini. Berlokasi di Ubud, Bali yang tenang, damai dan sejuk, Sharma Springs Bamboo House atau Villa Sharma Springs akan membuat Anda takjub dengan desainnya yang unik. Di hotel ini selain bisa beristirahat dengan tenang dan menikmati pemandangan alam yang asri, Anda juga bisa menikmati keindahan bangunan yang alami namun berfasilitas modern.




Sharma Springs dirancang oleh Elora Hardy yang berusia 32 Tahun. Bangunan sederhana ini dirancang menggunankan struktur bangunan yang berbahan material full bambu mulai dari pondasi hingga struktur atas, semua dirancang dengan berbahan yang sederhana yaitu bambu. 

Daya tarik untuk para pengunjung yang paling pertama yaitu pintu masuk ke bangunan ini sangat unik , saat pertama datang, pengunjung akan langsung berada di lantai 4. Dengan pintu berbentuk terowongan yang unik dan pijakan kaki bukan menggunakan keramik ataupun bahan material yang berbahan keras namun pada pintu masuk ini dibuta dengan jaring jaring dan dilapisi dengan rotan kecil untuk pijakan utamanya.



Meskipun dengan material serta cara pembuatan nya sangat sederhana namun fungsi bangunan ini memiliki nilai jual yang mahal karena dilengkapi dengan fasilitas fasilitas yang lengkap dan bagus.









Sharma Springs sendiri sangat unik, baik bagian luar maupun bagian dalamnya. Jika dilihat dari atas, atap bangunan bambu ini terlihat seperti kuntum bunga yang indah. 


Dengan menggabungkan bambu hitam dan putih, bangunan ini menghadirkan rangkaian lantai, dinding dan langit-langit yang mewah juga bagian tangga dan anak tangga yang membangunnya. Bagian atapnya sendiri juga disusun dari rangkaian bambu yang diatur sedemikian rupa sehingga membuatnya tetap indah dan melindungi. Hampir semua furniture dan hiasan yang ada di dalam villa juga terbuat dari bambu yang unik namun mewah.

Di lantai paling atas villa menjadi area kerja yang bisa digunakan bagi tamu yang memang masih membawa pekerjaannya saat sedang berlibur di sini. 



Suasananya yang nyaman dan alam yang sejuk dijamin bisa membuat Anda bisa bekerja dengan tenang dan pikiran jernih. Fasilitas lounge ruang makan memiliki pemandangan indah ke Sungai Ayung. Selain pemandangan indah fasilitas penunjang seperti kursi makan dan meja makan dibuat dari berbahan dasar bambu yang didesain semodern mungkin.


Sumber : 
https://st3.idealista.com/news/archivos/2017-06/bambu_100x100.jpg?sv=J4c5kLUu
https://images.adsttc.com/media/images/5579/1d90/e58e/cedc/e500/010e/large_jpg/portada_Sharma_Springs_by_Rio_6_13_complete_-_85.jpg?1434000778
http://www.topindonesiaholidays.com/blog/wp-content/uploads/2015/02/Sharma-Springs-2.jpg
http://www.peluangproperti.com/lifestyle/lifestyle-dan-home/2013-10/1184/asing-terpincut-rumah-bambu-bali

Kamis, 02 November 2017

KRITIK ARSITEKTUR TERHADAP BANGUNAN "CITY OF TOMORROW (CITO) SURABAYA"


Gambaran Superblok Masa Depan. Kreasi dari tampilan City of Tomorrow menyiratkan semangat modernitas dan jiwa sebuah arsitektur kontemporer. Mengemban fungsi sebagai mixed-use building, City of Tomorrow tampil dengan karakter yang unik. Desain setiap massa bangunan diselesaikan secara berbeda, tergantung fungsi yang diembannya. Namun secara keseluruhan, hubungan antar massa hadir sebagai suatu karya arsitektur yang harmonis. Sebagai hotel dan kondo, massa bangunan ini paling jangkung dan menjulang menghiasi langit Surabaya. Tampilan massa ini sebenarnya cukup sederhana, tidak ada bentuk-bentuk khusus sebagai point of interest, mungkin karena sosoknya yang raksasa itulah sehingga tidak ingin membunuh karakter massa-massa yang lain. Enam massa yang lain berfungsi sama, yaitu perkantoran, didesain dengan karakter yang berbeda. Yang membedakan diantaranya adalah bentuk massa dan motif garis-garis pembentuk perwajahan bangunannya. Massa perkantoran yang paling ujung mempunyai bentuk paling ekstrem dari massa-massa sebelumnya, yaitu lingkaran elips dengan kulit bangunan dari kaca dipadu alumunim panel. Kedua massa di ujung blok berdiri sendiri, sedangkan lima massa di tengahnya dipangku oleh podium yang berfungsi sebagai pusat perbelanjaan.

Superblok yang memiliki luas 170 ribu meter persegi ini berdiri di area seluas 2,6 Ha milik Lippo Group. Di area itu direncanakan akan dibangun 1700 ruang ritel (mall), enam tower perkantoran, 248 unit kondomonium (The Aryaduta Residences), hotel berbintang lima (The Aryaduta Hotel) dan Universitas Pelita Harapan Surabaya. Dibandingkan kawasan Surabaya yang lain, Surabaya bagian Selatan ini terbilang cepat dalam kemajuan ekonomi dan pengembangan wilayah. Sejumlah pusat perbelanjaan sekelas hypermart dan matahari departement store telah hadir di sana. Perkantoran pun bertumbuhan seiring dengan mekarnya kawasan itu. Apalagi di kawasan Waru Surabaya Selatan ini juga telah berdiri aneka industry makanan olahan, bahan pangan agribisnis dan agro industry, garmen, dan produk peralatan rumah tangga.


Ketinggian superblok City of Tomorrow, Surabaya yang mencapai 115 meter dikhawatirkan mengganggu proses pendaratan pesawat terbang ke Bandara Internasional Juanda. Pada saat cuaca buruk, pesawat yang melintas berpotensi besar menabrak bangunan tersebut.
Manajer Operasi Lalu Lintas Penerbangan PT Angkasa Pura I (Persero) Teguh Widodo menjelaskan, ketinggian bangunan Cito mencapai 115 meter dan hanya berada dalam radius antara 8 kilometer hingga 10 kilometer dari Bandara Internasional Juanda. Padahal, untuk menunjang keamanan penerbangan, dalam radius 15 kilometer atau kawasan keselamatan operasi penerbangan, ketinggian bangunan atau tower maksimal harus 90 meter.

Superblok City of Tomorrow berdiri di sebelah barat Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Di dalam kompleks superblok ini terdapat mal, Hotel Aryaduta, dan Universitas Pelita Harapan. Selain City of Tomorrow, PT Angkasa Pura I (Persero) juga mencatat tiga tower pemancar yang berada di Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Lokasi ketiga tower tersebut sangat dekat dengan bandara sehingga membahayakan pesawat yang hendak mendarat.

"Dengan ketinggian mencapai 115 meter, gedung hotel di City of Tomorrow sangat membahayakan bagi pesawat-pesawat yang hendak mendarat. Apalagi, banyak pula pesawat latih yang juga melintas di kawasan itu," kata Teguh. "Ketinggian tower serharusnya maksimal 42 meter, tapi tiga tower itu tingginya mencapai 64 meter. Pihak administrator bandara juga sudah memperingatkan tapi belum ada pembenahan hingga kini," tambah Teguh.


Sebelumnya, ketinggian bangunan Cito juga dipersoalkan. Menurut staf Dinas Tata Kota Surabaya, Pemkot mengeluarkan izin ketinggian bangunan Cito maksimal 102 meter. Keputusan itu menyusul adanya komplain Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim dan Lanudal Juanda bahwa kemungkinan besar Cito bisa mengganggu manuver pesawat dari dan ke Bandara Internasional Juanda. Batas maksimal yang diberikan Dishub Jatim ialah 115 meter.  Sementara di lapangan, bangunan Cito terdiri atas 40 lantai. Jika diasumsikan satu tingkat tingginya 3,5 meter, ketinggian Cito mencapai 140 meter. Itu jelas melebihi batas maksimal yang ditentukan Pemkot.

SUMBER :

Kamis, 06 Oktober 2016

RUU HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.


Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.

PROSES PEMBUATAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG (RUU)
  1. Lahirnya Undang - Undang
    Proses pembuatan undang-undang adalah rentetan kejadian yang bermula dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, dan pengesahan. Semua proses tersebut dilakukan oleh para aktor, yang dalam sistem demokrasi modern disebut eksekutif (Presiden beserta jajaran kementriannya) dan legislatif (DPR). Tentang bagaimana DPR itu, kewenangan serta strukturnya tidak perlu lagi kita bahas lagi karena telah dibahas pada bab terdahulu. Yang akan dibahas pada bagian ini adalah bagaimana proses pembentukan sebuah undang-undang
  2. Perencanaan
    Kita tentu bertanya dasar apa yang digunakan oleh DPR dan presiden untuk menentukan Rancangan Undang-undang (RUU) apa saja yang akan dibahas pada suatu periode tertentu. Sejak tahun 2000, DPR dan pemerintah telah menuangkan indikator program mereka dalam apa yang disebut dengan Program Pembangunan Nasional (Undang-undang N0. 25 tahun 2000). Di dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) itu terdapat indikator pembangunan bidang hukum, salah satu indikatornya adalah ditetapkannya sekitar 120 butir peraturan perundang-undangan.
    Kemudian proses pembahasannya sama dengan proses pembahasan undang-undang, hanya saja melibatkan seluruh perwakilan komisi yang ada di DPR Penyusunan Repeta dilakukan oleh pemerintah (yang diwakili oleh Menteri Kehakiman dan HAM) dan Badan Legislasi setelah mendapatkan masukan dari fraksi dan komisi serta dari Sekretariat Jenderal. Ada beberapa kriteria yang digunakan untuk menyusun daftar RUU yang akan dimasukan dalam Repeta: 
    (1) adalah yang diperintahkan langsung oleh undang-undang, (2) yang ditetapkan oleh Ketetapan MPR, (3) yang terkait dengan perekonomian nasional, dan yang (4) yang terkait dengan perlindungan terhadap ekonomi sosial
  3. Usulan rancangan Undang-undang
    Sebuah RUU dapat berasal dari DPR (usul inisiatif DPR) atau dari pemerintah. Di dalam DPR sendiri ada beberapa badan yang berhak mengajukan RUU, yaitu komisi, gabungan komisi, gabungan fraksi atau badan legislasi. Sebelum sampai pada usul inisiatif DPR, ada beberapa badan yang biasanya melakukan proses penyiapan suatu RUU. Sebagai ilustrasi, RUU Komisi Anti Korupsi dipersiapkan oleh Fraksi PPP, sedangkan pada RUU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (TCP3) dipersiapkan oleh tim asistensi Baleg (Badan Legislasi).
    Pada tingkat fraksi penyusunan sebuah RUU dimulai dari adanya amanat dari mukatamar partai. Kemudian fraksi tersebut membentuk tim pakar yang merancang RUU tersebut berdasarkan masukan masyarakat melalui DPP maupun DPD partai. Sementara itu, pada RUU usulan pemerintah, tata cara perumusannya diatur dalam Keppres 188 tahun 1998. Prosesnya dimulai dengan penyusunan konsep dan naskah akademis yang diikuti oleh permohonan prakarsa yang dilakukan oleh departemen teknis atau lembaga non departemen yang terkait. Setelah mendapatkan persetujuan dari presiden barulah dibentuk panitia perancang RUU. Ada model yang hampir sama dalam setiap pembentukan tim perancang undang-undang ini. Ketuanya adalah menteri dari departemen teknis terkait, kemudian tim intinya terdiri dari pejabat eselon I (setingkat dirjen), pejabat dari instansi lain yang akan terkait dengan substansi RUU, serta tokoh atau akademisi yang dianggap memiliki keahlian di bidang tersebut. Sedangkan tim asistensi biasanya melibatkan banyak masyarakat sipil seperti kalangan LSM. Tim perancang ini kemudian akan merumuskan sekaligus mengonsultasikan rancangan tersebut kepada publik.
UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN


HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42pasal) antara lain yang mengatur tentang :
  1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
  2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
  3. Perumahan ( 13 pasal )
  4. Pemukiman ( 11 pasal )
  5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
  6. Pembinaan (6 pasal )
  7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
  8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
  9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
  10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
BAB 1
  1. Fungsi dari rumah
  2. Fungsi dari Perumahan
  3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
  4. Satuan lingkungan pemukiman
  5. Prasarana lingkungan
  6. Sarana lingkungan
  7. Utilitas umum
  8. Kawasan siap bangun
  9. Lingkungan siap bangun
  10. Kaveling tanah matang
  11. Konsolidasi tanah permukiman

BAB 2
Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
  • Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
  • Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
  • Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
  • Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

BAB 3
Perumahan, isi bab ini antara lain :
  • Hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
  • Kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
  • Pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
  • Pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
  • Kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
  • Pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
  • Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
  • Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
  • Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan, dll.


BAB 4 
Permukiman, isi bab ini antara lain :
  • Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
  • Tujuan pembangunan permukiman
  • Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
  • Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
  • Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
  • Kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
  • Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
  • Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
  • Tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
  • Kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman, dll

BAB 5
Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :

  • Hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
  • Keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

BAB 6 
Pembinaan, isi bab ini antara lain :

  • Bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
  • Pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
  • Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah, dll.

BAB 7
Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
  • Hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian, dan
  • Hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

BAB 8
Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
  • Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
  • Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

BAB 9
Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
  • Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini. 

BAB 10
Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3.
  • Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

SUMBER : 




Jumat, 30 September 2016

HUKUM PRANATA BANGUNAN

Pengertian Hukum Pranata Pembangunan 

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia. Di Indonesia.

Hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia di mana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)

Untuk membahas masalah hukum pranata pembangunan di Indonesia, pertama-tama kita harus mengetahui apa yang sebenarnya dimaksud dengan hukum pranata pembangunan dengan menafsirkan per satu kata, menurut kamus besar bahasa Indonesia ;
  • Hukum adalah adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dengan peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yangg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
  • Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda
  • Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup
Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu
  1. Manusia
    Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan
  2. Sumber Daya Alam
    Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan
  3. Modal
    Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah
  4. Teknologi
    Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan
     
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

  1. Plato 
    Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat

  2. Immanuel Kant
    Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan
  3. Leon Duguit
    Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
  4. S.M. Amin
    Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara
  5. J.C.T. Simorangkir
    Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
  6. Achmad Ali
    Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu
  7. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
    Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat
  8. Borst
    Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan
  9. Sunaryati Hartono
    Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat
  10. Ridwan Halim
    Hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat
Struktur Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia 
  1. Legislatif (MPR-DPR) pembuat produk hukum
  2. Eksekutif (Presiden-Pemerintah)  pelaksana perUndang-Undangan yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
  3. Yudikatif (MA-MK) sebagai Lembaga Penegak Keadilan
    • Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik
    • Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
    • Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan dsb.

Contoh Hukum Pranata Pembangunan

  • Contoh IMB
Contoh dalam Hukum Pranata Pembangunan seperti Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah  perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.



Selasa, 26 Januari 2016

ARSITTEKTUR BIOKLIMATIK

 
  •    Pengertian Arsitektur Biologis
     Penghematan energi dalam masa kontemporer ini sudah seharusnya merupakan bagiandari gaya hidup kita karena harga energi yang semakin mahal. Termasuk diantaranyaadalah kegiatan atau upaya penghematan energi operasionalisasi bangunan. Untuk itumaka dibutuhkan kiat dan strategi perancangan bangunan yang berorientasi pada aspek konservasi energi.Pengertian konservasi energi tidak sekedar hanya penghematan pemakaian energi tetapi juga dalam hal mengupayakan penggunaan sumber energi yang masih berkesinambungan (sustainable), misalnya perhatian pada penggunaan sumber energi matahari, angin,biogas untuk operasional teknik pada bangunan. Artinya pada bangunan juga harusditerapkan strategi desain yang mengarah pada peluang penggunaan energi yangterbarukan tersebut.Di beberapa negara, terutama di negara maju, pemakaian energi pada sektor bangunansudah mencapai lebih dari 30% terhadap total konsumsi energi bagi semua sektor.Konsumsi energi terbesar di bangunan pada umumnya adalah untuk pemakaian sistimpenghawaan mekanik yang dapat mencapai sekitar 35% dan untuk penerangan buatansekitar 20%. Untuk mengupayakan penghematan energi pada bangunan gedung, dibutuhkan suatu strategi desain yang dapat dipakai untuk menurunkan angka pemakaianenergi pada operasional bangunan.

     Arsitektur bioklimatik adalah suatu konsep terpadu pada rancangan bangunan dimanasistim struktur, ruang dan konstruksi bangunan tersebut dapat menjamin adanya kondisinyaman bagi penghuninya. Penggunaan perangkat elektro-mekanik dan energi tak terbarukan adalah seminimal mungkin, sebaliknya memaksimalkan pemanfaatan energidari alam sekitar bangunan tersebut. Dengan demikian, maka pendekatan bioklimatik pada desain arsitektur pada hakekatnya bertitik tolak dari dua hal fundamental untuk menentukan strategi desain yang responsif terhadap lingkungan global yaitu kondisikenyamanan manusia dan penggunaan energi secara pasif. 


  • Kenyamanan Versus Hemat Energi
      Dalam bidang perancangan arsitektur, jaminan terhadap pencapaian standar kenyamanan,keselamatan dan keamanan di dalam dan disekitar bangunan menjadi titik tolak kualitashasil rancangan. Berkaitan dengan aspek penghematan energi bangunan, jeniskenyamanan yang berhubungan adalah kenyamanan termis dan kenyamanan penerangan(pencahayaan). Dalam pandangan umum, untuk mencapai kenyamanan termis danpencahayaan yang memenuhi standar, seringkali kita dihadapkan pada kebutuhanpenggunaan perangkat pengkondisian udara mekanik (AC) dan lampu. Pemakaian ACdan lampu jelas dituntut memerlukan energi listrik yang cukup besar.Jadi dalam hal ini, tantangan terhadap pendekatan arsitektur bioklimatik adalah untuk mencapai optimasi hasil rancangan guna mendapatkan dua tujuan sekaligus yaitutercapainya standar kenyamanan bagi pemakai bangunan dan hemat energi.
Kenyamanan penerangan bagi manusia mengandung arti tercapainya kecukupan kuatpenerangan, tidak silau dan kesesuaian warna yang terlihat. Jadi pada prinsipnyakenyamanan penerangan adalah bergantung pada angka kuat penerangan dari sumbercahaya dan komponen pendukungnya, posisi atau kedudukan dari sumber cahaya, sertaaspek pewarnaan dan material permukaan lingkungan. 

  • Perkembangan Arsitektur Bioklimatik
    Perkembangan Arsitektur Bioklimatik berawal dari 1960-an. Arsitektur Bioklimatik merupakan arsitektur modern yang dipengaruhi oleh iklim. Arsitektur bioklimatik merupakan pencermian kembali arsitektur Frank Loyd Wright yang terkenal dengan arsitektur yang berhubungan dengan alam dan lingkungan dengan prinsip utamanya bahwa didalam seni membangun tidak hanya efisiensinya saja yang dipentingkan tetapi juga ketenangannya, keselarasan, kebijaksanaan, kekuatan bangunan dan kegiatan yang sesuai dengan bangunannya, “Oscar Niemeyer dengan falsafah arsitekturnya yaitu penyesuaian terhadap keadaan alam dan lingkungan, penguasaan secara fungsional, dan kematangan dalam pengolahan secara pemilihan bentuk, bahan dan arsitektur”.
Akhirnya dari Frank Wright dan Oscar Niemeyer lahirlah arsitek lain seperti Victor Olgay pada tahun 1963 mulai memperkenalkan arsitektur bioklimatik. Setalah tahun 1990-an Kenneth Yeang mulai menerapkan arsitektur bioklimatik pada bangunan tinggi bioklimatik yang memenangkan penghargaan Aga Khan Award tahun 1966 dan Award pada tahun 1966.
 
     Perkembangan zaman pada era ini, yaitu menemukan karya karya arsitektur baru juga dapat diterima oleh masyarakat sekitar. Salah satunya adalah arsitektur bioklimatik ini yang berfungsi penghematan energi, juga mengurangi efek globalisasi yang mungkin sudah menjadi buruknya kondisi bumi saat ini. Arsitek arsitek muda masa depan harus bijaksana dalam mndessain karya karyanya agar bisa diterima oleh masyarakat sekitar, tidak lupa juga jangan menghilangkan biologis atau penghijauan pada bangunan arsitekturnya, karena pada masa yang akan datang penghijauan dimuka bumi akan semakin menghilang.

SUMBER  :